Hukum dan Kriminal . 21/08/2026, 19:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan.
Selanjutnya, berkas perkara YHF akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media