Hukum dan Kriminal

Fantastis! KPK Bongkar 'Harga Kursi' Jalur Mandiri Unsoed, Tembus Milyaran!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 73 kursi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah jalur mandiri yang diduga telah disiapkan untuk kepentingan transaksi uang.

Fantastis! KPK Bongkar 'Harga Kursi' Jalur Mandiri Unsoed, Tembus Milyaran!

“Apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” jelas Taufik.

Artinya, belum ada keputusan bahwa mahasiswa yang diduga masuk melalui transaksi akan dikeluarkan dari Unsoed.

KPK fokus membongkar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dugaan Jual Beli Kursi Jadi Fokus Penyidikan

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Perguruan tinggi memiliki kewenangan dalam menentukan penerimaan mahasiswa. Namun, menurut KPK, kewenangan tersebut diduga kemudian dinegosiasikan dan ditransaksikan dengan uang.

“Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya karena ada kuasa atau ada otoritas dari pihak universitas yaitu tentunya rektor dan pihak-pihak yang membantu,” kata Taufik.

Temuan tersebut sekaligus memperlihatkan betapa besarnya risiko penyalahgunaan kewenangan apabila proses penerimaan mahasiswa tidak memiliki sistem pengawasan yang kuat.

Jalur mandiri memang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola proses penerimaan sesuai ketentuan. Namun, fleksibilitas tersebut juga membutuhkan transparansi dan kontrol yang ketat.

KPK Sebut Jalur Mandiri Memiliki Celah Korupsi

Kasus Unsoed juga membuat KPK menyoroti sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.

KPK menyebut jalur tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi apabila sistem pengawasannya lemah.

“Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” ujar Taufik.

Namun, KPK tidak serta-merta menyatakan seluruh jalur mandiri harus dihapus.

Menurut Taufik, keputusan untuk menghapus atau mempertahankan jalur mandiri merupakan kewenangan kementerian terkait dan perguruan tinggi.

Berita Terkait