Politik . 22/08/2026, 21:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah mengubah pola pikir dalam merancang pembangunan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan sosial, budaya, lingkungan, serta generasi yang akan datang.
Bima menilai perubahan paradigma diperlukan agar pembangunan tidak memicu benturan antara kepentingan ekonomi, hak masyarakat adat, dan upaya menjaga kelestarian alam.
“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat Bima menghadiri Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pembangunan Harus Dengarkan Masyarakat Adat
Bima mengatakan kepala daerah perlu melihat pembangunan secara lebih menyeluruh ketika menyusun kebijakan. Menurutnya, kebijakan daerah tidak cukup hanya mengejar popularitas, memenuhi kebutuhan dasar, atau menyusun regulasi.
Aspek lain seperti warisan budaya, kekayaan alam, serta hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.
Karena itu, masyarakat harus diberi ruang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, khususnya ketika kebijakan tersebut menyangkut pemanfaatan wilayah dan ruang hidup mereka.
Salah satu langkah yang didorong Bima adalah mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).
Ia menyoroti masih adanya daerah yang telah memiliki Perda mengenai masyarakat adat, tetapi implementasinya belum berjalan. Di sisi lain, sejumlah daerah bahkan belum memiliki regulasi yang menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat.
Tata Ruang Jangan Sekadar Administrasi
Selain persoalan masyarakat adat, Bima menekankan perlunya memasukkan prinsip keseimbangan lingkungan ke dalam kebijakan tata ruang.
Menurut dia, tata ruang harus menjadi fondasi dalam menyusun desain pembangunan daerah, bukan hanya dianggap sebagai persyaratan administratif.
“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” katanya dilansir Antara.
Bima juga melihat adanya perubahan dalam cara pemerintah memandang masyarakat adat. Jika sebelumnya masyarakat adat lebih sering ditempatkan sebagai objek pembangunan, kini posisinya harus diperkuat sebagai pemegang hak dan penjaga lingkungan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media