Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 06:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
JPU menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, jaksa menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama itu telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat 22 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut hukum. Jaksa menyebut dakwaan tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Dengan demikian, surat dakwaan tersebut dinilai dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Yaqut.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah putusan sela dibacakan.
JPU Nilai Dakwaan Sudah Uraikan Perbuatan Yaqut
Jaksa berpendapat kewenangan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tidak perlu dipersoalkan karena perkara yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dituangkan dalam surat dakwaan.
Selain persoalan kewenangan pengadilan, JPU menegaskan dakwaan juga telah menguraikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Yaqut secara terperinci.
"Seluruh uraian tersebut mencakup peristiwa yang dipandang sebagai permulaan tindak pidana sampai dengan sempurnanya perbuatan pidana dan dampak yang ditimbulkannya," ucap JPU.
Jaksa menjelaskan, surat dakwaan juga telah memuat uraian mengenai perbuatan aktif (actus reus) yang diduga dilakukan Yaqut maupun pihak lain yang disebut sebagai peserta. Perbuatan tersebut kemudian dikaitkan dengan pemenuhan unsur pidana dalam Pasal 603 KUHP pada dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU Tipikor.
Atas dasar itu, JPU menilai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Yaqut pada dasarnya merupakan perbedaan sudut pandang dalam membaca, memahami, serta menganalisis uraian yang terdapat dalam surat dakwaan.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media