Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 18:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan permainan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus tersebut mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar di Purwokerto dan Jakarta, yang turut menyeret sejumlah pejabat kampus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik transaksional tersebut sementara mengarah pada proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Nilai uang yang diduga terlibat juga tidak kecil. KPK menyebut nominalnya mencapai hampir Rp700 juta untuk setiap calon mahasiswa yang diduga memperoleh akses melalui praktik tersebut.
Meski demikian, penyidik belum memastikan apakah dugaan permainan hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Kemungkinan adanya praktik serupa di fakultas lain masih menjadi bagian dari pendalaman.
"Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya," kata Budi dikutip, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari dua lokasi, yakni Purwokerto dan Jakarta. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Terhadap 2 orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada awak media, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang diamankan di Purwokerto dilakukan di Polresta Banyumas. Setelah proses tersebut, sebagian dari mereka dibawa ke Jakarta untuk pendalaman.
Hingga saat itu, KPK menyatakan terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka termasuk Rektor Unsoed, dua Wakil Rektor, serta sejumlah pihak lainnya.
"Di mana dari 9 orang itu di antaranya adalah Rektor, dua Wakil Rektor, dan juga pihak-pihak lainnya," jelas Budi.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian penyidik adalah adanya dugaan seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana masuk dalam pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Di dalam kegiatan penyidikan tertutup ini, tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai sekitar ratusan juta," kata Budi.
KPK masih mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media