Nasional . 22/08/2026, 20:12 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan untuk musim haji 1448 H/2027 M mulai dibuka pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Seleksi ini ditujukan bagi tenaga kesehatan yang nantinya bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji selama rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Formasi yang dibuka mencakup PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, serta tenaga kesehatan bandara.
Bagi tenaga kesehatan yang berminat, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas haji.
Karena waktu pendaftaran cukup singkat, calon peserta perlu segera menyiapkan dokumen dan memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan.
Pendaftaran seleksi PPIH Kesehatan 2027 dilakukan melalui laman resmi:
Calon peserta perlu berhati-hati ketika melakukan pendaftaran. Pastikan mengakses laman resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan, yakni satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun dan pendaftaran.
Artinya, calon peserta harus memastikan data yang dimasukkan sejak awal sudah benar. Jangan sampai kesalahan pengisian data justru menghambat proses pendaftaran.
Bagi calon peserta yang baru pertama kali mengikuti seleksi, proses pendaftaran dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Buka laman resmi petugas.haji.go.id.
Masukkan alamat email yang masih aktif.
Isi kode captcha yang tersedia.
Klik Submit.
Periksa kotak masuk email yang telah didaftarkan.
Cari kode OTP yang dikirimkan sistem.
Masukkan kode OTP untuk melanjutkan proses login.
Setelah berhasil masuk, lengkapi data pribadi yang diminta.
Masukkan nama, NIK, jenis tugas, nomor WhatsApp, serta data lain sesuai formulir.
Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum dikirim.
Jika semuanya sudah benar dan lengkap, selesaikan proses pendaftaran sesuai petunjuk pada sistem.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media