Gegara Rektor Ditangkap KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed
Kemdiktisaintek menunjuk Prof Ali Rokhman sebagai Plt Rektor Unsoed setelah KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan korupsi.
Namanya juga muncul dalam Pemilihan Rektor Unsoed Periode 2026-2030. Dalam kontestasi tersebut, Ali Rokhman menempati posisi kedua dalam perolehan suara setelah calon petahana Prof Akhmad Sodiq.
Prof Akhmad Sodiq kemudian kembali memimpin Unsoed setelah Mendiktisaintek Brian Yuliarto melantiknya sebagai rektor untuk periode kedua di Jakarta pada 19 Mei 2026.
Namun, kepemimpinan Akhmad Sodiq kembali berubah setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersebut berlangsung pada 21 Agustus 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Unsoed Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Baca Juga
Penetapan tersangka tersebut kemudian berdampak pada kepemimpinan Unsoed. Kemdiktisaintek menunjuk Ali Rokhman sebagai Plt Rektor untuk memastikan aktivitas kampus tetap berjalan sekaligus mengawal proses pemilihan rektor definitif.
Dengan penunjukan tersebut, Unsoed memasuki masa transisi kepemimpinan. Di tengah proses hukum yang ditangani KPK, kampus tetap harus menjalankan kegiatan akademik, nonakademik, serta tridarma perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.