Hukum dan Kriminal . 24/08/2026, 18:11 WIB

Ahli UGM Nilai Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Febrie Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.

Sementara itu, pihak Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui petitumnya, Febrie meminta hakim tunggal membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Sentul.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com