Hukum dan Kriminal

Ahli UGM Nilai Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur

Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM Fatahillah Akbar menilai penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan prosedur hukum.

Ahli UGM Nilai Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut almarhum Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga di kediaman Febrie.

fin.co.id – Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar menilai penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan prosedur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan perkara TPPU yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Fatahillah menyebut proses penetapan tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, penggunaan istilah tertentu dalam menguraikan dugaan tindak pidana tidak menjadi persoalan selama tetap berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," katanya dalam persidangan.

Kewenangan Penyidik

Fatahillah juga menilai keberatan pihak Febrie mengenai kewenangan Zet Todung Allo dalam penetapan tersangka tidak tepat. Ia menjelaskan, penyidik yang tercantum dalam surat perintah penyidikan memiliki kewenangan untuk melakukan proses penetapan tersangka.

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Ia menjelaskan kewenangan penyidik melekat pada pihak yang secara spesifik tercantum dalam surat perintah penyidikan untuk menangani perkara tertentu.

"Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," tegasnya.

Dalam penyidikan perkara TPPU, lanjut Fatahillah, keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan juga diperbolehkan oleh hukum acara. Karena itu, ia menilai keterlibatan pihak berwenang dalam proses tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara," tegasnya.

Menurut Fatahillah, pelimpahan berkas perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung juga merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga.

"Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah itu baru yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Berita Terkait