Ahli UGM Nilai Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM Fatahillah Akbar menilai penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan prosedur hukum.
Febrie Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Baca Juga
Sementara itu, pihak Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui petitumnya, Febrie meminta hakim tunggal membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Sentul.
Fajar Ilman/Disway