Viral . 25/08/2026, 06:32 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dan wanita diduga melakukan tindakan asusila di dalam ruang kerja viral di media sosial pada Senin, 24 Agustus 2026. Keduanya disebut-sebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Dalam rekaman yang beredar, pasangan tersebut terlihat berciuman di sebuah ruangan yang memiliki fasilitas kantor. Video itu kemudian menjadi perhatian publik karena di salah satu bagian ruangan tampak foto resmi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy.
Rekaman yang beredar juga memperlihatkan keduanya mengenakan pakaian dinas berbeda dalam sejumlah cuplikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa peristiwa dalam video terjadi lebih dari satu kali.
Sejumlah akun media sosial turut menyebut identitas pasangan tersebut. Salah satunya akun Instagram suarawarga2026 yang mengklaim pria dalam video merupakan pejabat eselon II, sedangkan perempuan disebut sebagai pejabat pengawas eselon IV di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar.
Namun, Pemprov Sumbar telah memberikan klarifikasi mengenai sosok pria yang berada dalam video tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman video yang viral. Pria dalam video tersebut diketahui merupakan pejabat Pemprov Sumbar, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumbar.
Hal itu disampaikan Arry melalui keterangan tertulis pada Senin, 24 Agustus 2026. Menurutnya, pejabat tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar.
Dari hasil klarifikasi awal yang dilakukan Arry bersama Asisten II Sekretariat Daerah Sumbar, pejabat tersebut mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam video.
“Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Arry.
Arry mengatakan persoalan tersebut selanjutnya akan diproses secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan kasus tersebut juga telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat.
“Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Arry.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan disiplin PNS, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar. Anggotanya terdiri dari inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media