Hukum dan Kriminal . 25/08/2026, 08:22 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polres Pacitan, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang warga lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga mencuri harta korban saat rumah dalam keadaan kosong.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan tersangka mengaku menggunakan hasil pencurian untuk bermain judi daring.
"Untuk judi slot atau judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami," kata Ayub saat rilis kasus di Mapolres Pacitan, Senin 24 Agustus 2026.
Curi Harta Lansia Saat Rumah Kosong
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada akhir Juli 2026. Korban bernama Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.
Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan. Kondisi rumah yang kosong kemudian dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian. Petugas kemudian menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Dari penelusuran itu, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan tersangka.
"Dari situ disisir, termasuk mengetahui lokasi pelaku. Anggota kami menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan," ujar Ayub.
Masuk Lewat Jendela Kamar Mandi
Dalam pemeriksaan, polisi mengetahui S sebelumnya pulang ke Desa Kalikuning untuk menjenguk orang tuanya.
Ketika berada di kampung halaman, tersangka mengetahui korban sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam kondisi kosong.
"Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, akan tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya," kata Ayub.
Polisi menyebut tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi. Setelah berada di dalam, pelaku mencongkel pintu dan lemari menggunakan linggis yang ditemukan di rumah tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media