Nasional . 25/08/2026, 08:36 WIB

Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Gegara Karhutla Berulang Capai 1.511,55 Hektare

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di wilayah kerja perusahaan dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Menurut Ardi, sanksi diberikan karena karhutla ditemukan terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Selain dikenai sanksi, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan areal yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi.

Luas Karhutla Capai 1.511 Hektare

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, areal terbakar di wilayah kerja PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Jika dijumlahkan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan Kemenhut terhadap kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah kerja masing-masing.

Pada areal yang terdampak kebakaran, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi.

Khusus untuk lahan gambut, upaya pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Sanksi Bisa Berujung Pencabutan Izin

Ardi menegaskan, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com