YLBHI Kecam Arogansi Kepolisian dan Bank Mandiri yang Blokir Rekening Koordinator AMPB Tanpa Ada Perkara yang Jelas
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam langkah Bank Mandiri dan kepolisian yang memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
1. Kapolda Metro Jaya segera mencabut permintaan penundaan atau pemblokiran rekening Supriyono dan memerintahkan pemulihan akses secara penuh, tanpa menunggu berakhirnya lima hari kerja.
2. Bank Mandiri segera membuka rekening, menjamin seluruh dana dapat digunakan, meminta maaf secara 3. terbuka kepada nasabah, dan memulihkan kerugian yang timbul akibat pembatasan akses.
3. Polda Metro Jaya membuka surat permintaan kepada Bank Mandiri, identitas pejabat yang menandatangani, status perkara, dugaan tindak pidana, serta alasan yang digunakan untuk menahan rekening.
4. Kapolri dan Divisi Propam Polri memeriksa pejabat yang memerintahkan tindakan tersebut serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau upaya menghambat kebebasan berpendapat.
Baca Juga
5. Otoritas Jasa Keuangan memeriksa kepatuhan Bank Mandiri terhadap perlindungan nasabah dan menjatuhkan sanksi apabila pembatasan rekening dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
6. PPATK menjelaskan apakah menerima laporan penundaan transaksi, memeriksa kesesuaian tindakan dengan UU TPPU, dan memastikan aturan pencucian uang tidak digunakan untuk mengkriminalisasi dana solidaritas.
7. Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak milik, rasa aman, serta maladministrasi dalam tindakan kepolisian dan Bank Mandiri.
8. Kepolisian menghentikan segala bentuk intimidasi, pemeriksaan yang tidak berdasar, penelusuran sewenang-wenang terhadap penyumbang, serta gangguan terhadap warga Pati yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.
9. Pemerintah, OJK, dan perbankan menjamin bahwa rekening nasabah tidak digunakan sebagai alat pengawasan politik, tekanan terhadap masyarakat sipil, atau pembungkaman kritik. *