Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah Mulai 1 September 2026, Penumpang Wajib Cek Jumlah Koper!
Garuda Indonesia berlakukan aturan baru bagasi berbasis Piece Concept mulai 1 September 2026. Cek batas berat koper dan ketentuannya di sini!
Namun apabila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.
Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin karena bagasi kabin tetap memiliki batas berat dan ukuran.
Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan rincian sebagai berikut:
- Ukuran Maksimum: Panjang 56 cm, lebar 36 cm, atau tebal 23 cm
- Total Tiga Dimensi: Tidak melebihi 115 cm
- Berat Maksimal: Hingga 7 kilogram
Menurut Neil, untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum tanggal 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept.
Baca Juga
Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda. Oleh karena itu, penumpang tetap perlu memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan.