Hukum dan Kriminal . 26/08/2026, 08:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memanggil sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Mereka yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta berinisial EBS. Ketiganya diperiksa untuk mengusut lebih lanjut perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu sebelumnya juga telah dilakukan. Pada Senin (24/8), penyidik memeriksa Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia serta Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya sebagai saksi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Penyidikan kemudian diperluas. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara, meski saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Sejumlah lokasi di Kota Bengkulu selanjutnya digeledah penyidik KPK pada 26 Juli 2026. Lokasi yang diperiksa mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dalam penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan.
KPK menyebut rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media