Nasional . 27/08/2026, 12:31 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis. Selanjutnya, RUU yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dibahas bersama pemerintah.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang kemudian disetujui para legislator.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu (26/8), Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Komisi IX Dorong Kepastian Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, yang mewakili pihak pengusul, berharap seluruh proses legislasi yang telah dilakukan dapat menghasilkan aturan baru yang mampu memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
“Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ucap dia, sebagaimana keterangannya.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan baru secara terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perintah itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut dibacakan pada Oktober 2024.
MK Beri Batas Waktu Dua Tahun
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Mahkamah kemudian memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menjalankan perintah tersebut.
Dengan batas waktu itu, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru pada 2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media