Politik . 27/08/2026, 18:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tidak ikut menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi terkait RUU Perampasan Aset pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Puan menjelaskan bahwa ketidakhadirannya murni karena adanya sistem pembagian tugas di antara para pimpinan dewan. Pada waktu yang bersamaan, ia dan Sari Yuliati tengah menjalankan agenda kedewanan lain, yakni memimpin Rapat Paripurna.
"Memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna," kata Puan di Gedung DPR RI.
Ia menambahkan bahwa dengan komposisi satu ketua dan empat wakil ketua, pimpinan DPR memiliki keleluasaan untuk membagi fokus, baik untuk memimpin sidang maupun menerima aspirasi masyarakat.
"Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya," tuturnya.
Terkait substansi tuntutan masyarakat, Puan memastikan bahwa DPR RI masih memiliki durasi waktu yang ideal untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai dengan target komitmen tertulis yang telah disepakati.
"Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi," jelas Puan.
Ia pun kembali menegaskan komitmen institusinya yang sebelumnya telah disuarakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yakni menyelesaikan pembahasan undang-undang krusial tersebut sebelum tutup tahun.
"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," ujarnya mengonfirmasi tenggat waktu pengesahan.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media