Internasional . 27/08/2026, 07:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Indonesia dan Negara OKI Kecam Permukiman Israel
Indonesia bersama sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebelumnya telah mengecam kebijakan Israel yang terus memperluas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
Menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab juga menolak rencana pembangunan permukiman E1.
“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab dengan tegas mengutuk kebijakan permukiman ilegal Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang diduduki dan dengan tegas menolak rencana permukiman ‘E1’ dan kegiatan permukiman terkait di sebelah timur Yerusalem Timur yang diduduki,” ungkap para menlu seperti diunggah akun X resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (22/8/2026).
Para menlu tersebut menilai pembangunan E1 dapat memperluas aneksasi wilayah Palestina dan mengancam peluang berdirinya negara Palestina yang berdaulat.
“Khususnya antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sehingga mengancam kelangsungan hidup dan realisasi Negara Palestina yang independen dan bersebelahan berdasarkan garis 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata para menlu.
Mereka juga menilai kebijakan tersebut menjadi tantangan terhadap upaya internasional untuk mencapai perdamaian di kawasan.
Selain itu, proyek E1 disebut bertentangan dengan Rencana Komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk Israel-Palestina yang mencakup penolakan terhadap aneksasi dan pemindahan paksa.
“Para menteri menegaskan kembali bahwa solusi dua negara, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, tetap menjadi satu-satunya jalan yang layak menuju perdamaian yang adil, komprehensif dan abadi. Mereka memperingatkan bahwa tindakan yang bertujuan untuk melemahkan solusi ini berisiko meningkatkan ketegangan lebih lanjut, mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional, dan membahayakan prospek perdamaian dan stabilitas yang langgeng di wilayah tersebut,” ungkap Kemlu RI.
PBB Sebut Permukiman Israel Ilegal
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulang kali menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
PBB juga memperingatkan bahwa ekspansi permukiman dapat semakin mengancam prospek terwujudnya solusi dua negara.
Israel mulai membangun permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur setelah menduduki wilayah tersebut dalam perang 1967.
Saat ini, lebih dari 700 ribu pemukim Israel diperkirakan tinggal di berbagai permukiman di Tepi Barat. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media