Nasional

Tok! DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung dan Sah Jadi Undang-Undang 15 Desember 2026

DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026. Simak rincian pembahasannya di sini.

Tok! DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung dan Sah Jadi Undang-Undang 15 Desember 2026
Tok! DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung dan Sah Jadi Undang-Undang 15 Desember 2026

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tuntas tahun ini. DPR mematok target pengesahan regulasi tersebut menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat paripurna yang mengesahkan agenda tersebut pada Kamis (27/8/2026). Seluruh peserta rapat menyetujui target waktu pengesahan yang disampaikan pimpinan dewan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, proses pembentukan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama daripada undang-undang lain seperti KUHAP maupun UU Polri. Faktor utamanya karena substansi regulasi ini sepenuhnya baru dan bukan sekadar merevisi aturan lama.

DPR mulai menggodok draf regulasi ini sejak 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik. Selama masa penyusunan, Komisi III memanggil 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Urgensi dan Ruang Lingkup Perampasan Aset

Komisi III menemukan banyak persoalan pelik terkait perampasan aset tindak pidana, mulai dari rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan yang belum lengkap, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal. Data menunjukkan tingkat pengembalian kerugian negara akibat korupsi baru mencapai 20 persen dari kerugian riil.

Melalui draf RUU Perampasan Aset, negara nantinya berhak merampas sejumlah objek meliputi:

Aset hasil tindak pidana.

Barang yang menjadi alat atau sarana kejahatan.

Barang temuan yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Aset pengganti kerugian negara.

Pemerintah dan DPR nantinya menerapkan dua metode perampasan aset utama, yakni in personam berdasarkan putusan pidana pelaku serta in rem tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Berita Terkait