Megapolitan . 28/08/2026, 20:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya,” jelas Helmy.
Berbeda dengan lima perusahaan tersebut, PT Jangjo Teknologi Indonesia telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan sekaligus Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Namun, perusahaan itu tetap ditemukan menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta untuk masing-masing perusahaan. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain uang paksa, DLH juga memberikan teguran tertulis berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Keenam perusahaan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali ditemukan melakukan pelanggaran, DLH dapat memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum enam perusahaan tersebut ditindak, DLH DKI telah memberikan sanksi kepada lima penyedia jasa lainnya. Kelima perusahaan itu adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.
Dengan penindakan terbaru, total sudah 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang mendapatkan sanksi dalam rangka penertiban sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Dudi menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan sampah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan sebagai penghasil sampah maupun pihak yang menggunakan layanan pengangkutan.
Setiap perusahaan pengangkutan nantinya harus mampu memberikan informasi secara jelas mengenai asal sampah, jumlah atau volume yang dibawa, hingga lokasi pengelolaan atau tujuan akhirnya.
Sistem tersebut diperlukan agar perjalanan sampah dapat dilacak sejak dihasilkan sampai masuk ke fasilitas pengelolaan akhir. Dengan begitu, potensi pembuangan sampah secara ilegal dapat lebih mudah dicegah.
“Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri: dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan ke mana akhirnya dibawa. Dengan sistem yang tertib dan dapat ditelusuri, praktik pembuangan ilegal dapat dicegah dan lingkungan Jakarta semakin terlindungi,” pungkas Dudi.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat penegakan aturan. Masyarakat, pengelola kawasan, perusahaan, dan penyedia jasa pengangkutan juga didorong menjalankan kewajiban masing-masing dalam pengelolaan sampah.
Upaya tersebut ditujukan untuk membangun tata kelola sampah di Jakarta yang lebih tertib, transparan, mudah ditelusuri, serta mampu berjalan secara berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media