Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 T, KOSMAK Datangi Kejagung
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 28 Agustus 2026.
”Atas perbuatannya, keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 itu dapat dikualifikasikan ikut serta bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp2,3 triliun,” timpal tokoh KOSMAK Petrus Selestinus.
Petrus mempertanyakan alasan keempat pengurus dan pemegang saham tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. KOSMAK kemudian mengaitkan hal itu dengan perubahan kepemilikan saham di perusahaan TI.
KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, dan penyuapan yang kemudian berujung pada perpindahan sekitar 95 persen saham TI kepada pihak-pihak yang menurut mereka memiliki hubungan dengan eks Jampidsus FA.
”KOSMAK menduga keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 dilindungi eks Jampidsus FA. Tak lama kemudian kepemilikannya berpindah atas nama sejumlah pihak yang diduga sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA,” ujar Petrus.
Baca Juga
KOSMAK menyatakan dugaan tersebut merujuk pada surat dakwaan mantan Dirjen Minerba RD dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral SM yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Desember 2023.
Menurut KOSMAK, surat dakwaan tersebut memuat informasi mengenai penjualan dokumen pada 2022 menggunakan RKAB PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Volume yang disebut mencapai sekitar 2,5 juta metrik ton dengan harga rata-rata US$5 per metrik ton.
KOSMAK menduga dokumen tersebut kemudian digunakan untuk bijih nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo yang ditambang PT Lawu Agung Mining (LAM) tanpa IPPKH.
Bijih nikel tersebut selanjutnya disebut dijual kepada sejumlah smelter yang berada di Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah.
KOSMAK Pertanyakan Perubahan Saham TI
Perubahan kepemilikan PT Tribhakti Inspektama juga menjadi perhatian KOSMAK. Perusahaan surveyor tersebut disebut telah beroperasi selama kurang lebih 37 tahun dan memiliki sejumlah otorisasi resmi dari Kementerian Perdagangan serta terdaftar di Ditjen Minerba.
Baca Juga
KOSMAK memperkirakan nilai ekonomi perusahaan mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Dari dokumen yang mereka telusuri, perubahan kepemilikan TI kemudian terjadi beberapa kali dan oleh KOSMAK dikaitkan dengan dugaan pemerasan serta penyuapan.
Berdasarkan Akta Nomor 31 yang dibuat Notaris Hanita Sentono pada 26 November 2024, KOSMAK menyebut TS tercatat memiliki 800 lembar saham, sedangkan PPM menguasai 1.840 lembar saham.
Kemudian, melalui Akta Nomor 03 tertanggal 2 Desember 2024, susunan pengurus dan pemegang saham PPM disebut terdiri antara lain dari DR sebagai direktur sekaligus pemilik 20 lembar saham serta NH sebagai komisaris. Sementara itu, PT Kresna Pusaka Energi (KPE) tercatat memiliki 1.980 lembar saham.
KOSMAK menyebut DR dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Jampidsus FA. PPM kemudian disebut menguasai sekitar 95 persen saham TI.
Namun, KOSMAK menduga perpindahan saham yang nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun tersebut tidak berlangsung melalui transaksi yang wajar.
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 T, KOSMAK Datangi Kejagung