Hukum dan Kriminal

Terungkap! Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar Terkait Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Terungkap! Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar Terkait Kasus ASABRI dan Jiwasraya
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

fin.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keterangan tersebut muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kepolisian telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.

Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi tersebut berasal dari Tan Kian. Ia disebut memberikan keterangan mengenai penyerahan uang kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.

Richard menyatakan keterangan para saksi tersebut, yang didukung dokumen maupun data transaksi dan komunikasi, menjadi bagian dari bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.

Menurut hakim, bukti permulaan yang cukup berarti setidaknya terdapat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, hakim menekankan bahwa perkara praperadilan yang diperiksa bukanlah forum untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan pemberian uang tersebut.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ucap Richard.

Hakim menilai keterangan saksi yang menjelaskan secara langsung mengenai permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan serta memiliki kesesuaian dengan dokumen atau informasi lain, dapat memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

Hal tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menjadi dasar bahwa kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku dalam kondisi tertentu, termasuk apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah," ucap hakim.

Praperadilan Febrie Ditolak

Richard kembali menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak bertujuan membuktikan kebenaran keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie.

Berita Terkait