Pakar Hukum Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Disusupi Oligarki
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak disusupi kepentingan tertentu yang justru dapat menghambat proses pengesahannya.
fin.co.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak disusupi kepentingan tertentu yang justru dapat menghambat proses pengesahannya.
DPR RI sebelumnya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan pada 15 Desember 2026, setelah mendapat desakan dari masyarakat.
Menurut Fickar, aturan mengenai perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan.
"Yang potensial dan paling banyak digelapkan justru adalah milik negara, terutama yang berkaitan dengan bisnis. Karena itu memperkuat ketahanan usaha-usaha milik negara baik BUMN maupun bentuk lainnya menjadi hak yang signifikan disamping UU perampasan aset ini," katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga
Ia menilai salah satu bagian yang berpotensi menimbulkan persoalan adalah ketentuan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas. Menurutnya, objek perampasan harus dirumuskan secara jelas, termasuk aset yang berasal dari tindak pidana, digunakan untuk melakukan kejahatan, maupun dimanfaatkan untuk menghambat proses penegakan hukum.
"Aset yang digunakan sebagai alat untuk tindak pidana bahkan aset untuk menghalang-halangi penindakan tindak pidana. Karena itu yang harus dan sangat penting diperhatikan adalah status dari aset yang menjadi objek perampasan," jelasnya.
Fickar mengatakan perkembangan teknologi turut membuat modus kejahatan semakin kompleks. Kondisi tersebut terutama terlihat dalam kejahatan kerah putih, ketika aset yang diperoleh melalui tindak pidana dapat dibuat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
"Terutama aset aset hasil dari kejahatan kerah putih yang terlihat seolah olah aset yang halal," ucapnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menangani perampasan aset. Lembaga tersebut dapat melengkapi kewenangan penegak hukum yang selama ini sudah ada dalam penanganan perkara pidana.
Ia juga menilai lembaga khusus tersebut perlu memiliki kewenangan tertentu di bidang perdata. Dengan demikian, proses perampasan aset dapat memiliki landasan kewenangan yang lebih kuat, baik dari sisi pidana maupun perdata.
Baca Juga
Menurut Fickar, mekanisme pengawasan juga harus diperkuat. Selain melibatkan lembaga pengawasan yang sudah ada, seperti BPKP, diperlukan sistem pengawasan yang mampu memastikan kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.
"Harus ada keseimbangan disatu sisi memberikan kewenangan kepada negara merampas, disisi lain ada mekanisme yang mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat," pungkasnya.
Ia menilai mekanisme keberatan harus dibuat lebih efektif dibandingkan proses peradilan biasa yang cenderung membutuhkan waktu panjang. Mekanisme tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan penerapan asas praduga tak bersalah tetap terjaga.
"Utamanya dari segi waktu. (Kelemahan terbesar dari mekanisme peradilan biasa itu ada di faktor Waktu atau terlalu lama eksrkusinya). Upaya dan mekanisme ini sedikitnya akan bisa menjaga dan melindungi hak milik warga yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah," paparnya.
Di sisi lain, Fickar kembali mengingatkan potensi masuknya kepentingan oligarki dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, kepentingan tersebut berpotensi membuat aturan perampasan aset menjadi tidak efektif.