Terungkap! Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar Terkait Kasus ASABRI dan Jiwasraya
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," tambahnya.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri). Kejaksaan Agung juga turut menjadi termohon.
Selain perkara tersebut, Febrie mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Perkara kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara kedua adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang pembacaan putusan untuk praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat 28 Agustus 2026.*