Pemilik THM Planet Batam Yuwanky Ditangkap Usai Kabur ke Singapura
Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berakhir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.
fin.co.id – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berakhir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.
Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2025 sore. Ia diamankan tak lama setelah tiba dari Singapura.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada pewarta di Jakarta, Kamis 27 Agustus.
Eko menjelaskan, penangkapan dilakukan sesaat setelah Yuwanky mendarat menggunakan penerbangan dari Singapura.
Baca Juga
Usai diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkoba yang terjadi di THM Planet Batam.
Nama Yuwanky sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam perkara tersebut, Yuwanky disebut bukan hanya berstatus sebagai pemilik THM Planet Batam. Polisi juga menyebutnya sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat hiburan tersebut.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan bersama Basri Lemaiwang yang sebelumnya berperan sebagai pengelola THM Planet Batam.
Pengelola Planet Batam Juga Sempat Kabur ke Malaysia
Sebelum menangkap Yuwanky, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah lebih dahulu mengamankan Basri Lemaiwang.
Baca Juga
Basri diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia setelah tempat hiburan tersebut digerebek polisi. Ia disebut berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026.
Penggerebekan THM HH Club atau Planet 3 sendiri dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 10 Agustus 2026.
Setelah keberadaannya diketahui, Basri akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia. Tersangka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait perkara dugaan peredaran narkoba tersebut. *