Internasional . 29/08/2026, 08:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kedua negara menetapkan 22 Agustus sebagai tenggat waktu untuk mencegah penerapan tarif dagang hingga 50 persen terhadap barang-barang Kanada dengan nilai sekitar US$20 miliar.
Kanada kemudian membalas kebijakan tersebut dengan mengenakan pajak terhadap sekitar 700 produk asal AS dengan nilai kurang lebih sama. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media