Hukum dan Kriminal . 29/08/2026, 05:22 WIB

Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Bantahan itu disampaikan Febri setelah sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut Febri, fakta yang tercantum dalam putusan praperadilan hanya menyebut adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Febri menegaskan, bukti tersebut tidak menyebut Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa hakim praperadilan tidak menyimpulkan Febrie menerima uang tersebut.

“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com