Politik . 29/08/2026, 18:51 WIB

Muktamar NU Bahas Perubahan AD/ART dan Metode Pemilihan Pimpinan PBNU

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Organisasi dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tengah membahas sejumlah agenda penting terkait masa depan organisasi. Beberapa di antaranya menyangkut usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Muhammad Nuh, mengatakan, pembahasan di Komisi Organisasi dilakukan secara tertutup. Menurutnya, mekanisme tersebut dimaksudkan agar para muktamirin dapat berdiskusi dan bermusyawarah dengan lebih leluasa sebelum menghasilkan keputusan.

"Sidangnya tertutup, tidak boleh kita (diikuti pihak luar). Pada saat 'masak' (proses pembahasan) tidak boleh ikut, tapi kalau sudah selesai, bisa kita nikmati (hasilnya)," kata Muhammad Nuh di Jombang, dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, sidang tertutup tidak hanya diterapkan pada Komisi Organisasi. Komisi Program dan Komisi Rekomendasi juga menjalankan pola serupa dalam membahas berbagai materi yang nantinya akan dibawa ke forum muktamar.

Berbagai usulan mengenai keorganisasian maupun isu yang berpotensi memunculkan perbedaan, kata Nuh, sebelumnya telah melalui pembahasan dalam rangkaian pra-muktamar.

Tahapan tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperdalam materi sebelum pembahasan dilanjutkan dalam sidang komisi. Dengan begitu, para peserta diharapkan memiliki perspektif yang lebih luas ketika memasuki forum muktamar.

"Sehingga pada saat ini, di komisi sekarang itu relatif semakin kaya, semakin banyak pemahaman. Mudah-mudahan perbedaan pun juga semakin kecil, karena muktamar tempatnya perbedaan. Kalau tempatnya persamaan, selesai sudah," katanya.

Dalam Muktamar Ke-35 NU, sejumlah komisi menggelar sidang secara bersamaan. Selain Komisi Organisasi, terdapat Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, Komisi Program, serta Komisi Rekomendasi.

Seluruh hasil pembahasan dari masing-masing komisi nantinya akan dibawa ke sidang pleno. Forum tersebut menjadi tahapan untuk membahas dan mengesahkan hasil keputusan yang telah dirumuskan dalam sidang komisi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com