Nasional

Sah! Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA

Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 akhirnya diputuskan. Muktamar Ke-35 NU menetapkan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sah! Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA
Para kiai sepuh di Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Foto: ANTARA/ HO-PBNU

Lima Caketum Disebut Sepakat AHWA

Sebelum mekanisme AHWA disahkan, salah satu calon Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustafa, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah sepakat agar pemilihan Ketum PBNU menggunakan mekanisme AHWA.

Hal tersebut disampaikan Zulfa dalam Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU. Ia mengaku telah berkomunikasi secara pribadi dengan sejumlah calon ketua umum maupun pihak yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat.

"Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya," kata Zulfa.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua PBNU Alissa Wahid. Ia menilai para kandidat calon Ketua Umum PBNU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan, baik menggunakan AHWA maupun sistem voting.

"Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem Ahwa dan minta kandidat lain untuk menerima sistem Ahwa, ya enggak bisa,” kata Alissa Wahid ditemui wartawan di Sidang Pleno Aula Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas Tebuireng Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Alissa menegaskan, pembahasan dalam muktamar tidak semata-mata berkaitan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU periode saat ini. Menurut dia, forum juga tengah membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU yang berlaku lebih luas.

“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini. Saya hanya meluruskan itu aja,” ujarnya.

Menurut Alissa, keputusan menggunakan AHWA atau voting merupakan kewenangan muktamirin, khususnya PCNU dan PWNU yang menjadi peserta muktamar.

"Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem Ahwa atau menjadi voting. Itu para muktamarin yang harus membuat kesepakatan,” kata Alissa.

“Kalau nanti jadi pakai sistem Ahwa atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kandidat agar tidak menjadikan kepentingan perebutan kursi Ketua Umum sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembahasan mekanisme pemilihan.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini," ungkapnya.

Alissa menilai kepentingan organisasi tidak boleh dikorbankan demi memilih mekanisme yang dianggap paling menguntungkan untuk pemilihan Ketua Umum pada muktamar kali ini.

“Kita tidak boleh menggadaikan kepentingan NU, mencari cara yang lebih tepat untuk kepentingan kita saat ini yang cocok, itu tidak boleh,” ujarnya. “Saya ingin meluruskan, mengingatkan karena saya sendiri kan tidak punya suara,” tandasnya.

Berita Terkait