Internasional . 31/08/2026, 13:44 WIB

Negara Ini Berlakukan Hukuman Mati bagi Pembakar Hutan, Bagaimana dengan Indonesia?

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Ternyata tak hanya Indonesia yang memiliki masalah dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Aljazair pun demikian. Sama pula dengan Indonesia, di Aljazair ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang dengan sengaja memicu Karhutla.

Untuk menimbulkan efek jera, Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja.

Penerapan hukuman mati ini diperintahkan Tebboune pasca serangkaian kebakaran hutan yang melanda negara tersebut baru-baru ini. Karhutla di Aljazair dilaporkan menewaskan 12 orang.

Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada Minggu, 30 Agustus 2026, dalam rapat tingkat tinggi mengenai langkah-langkah penanganan dampak kebakaran, yang dihadiri oleh para pejabat senior sipil dan militer, demikian dilaporkan televisi pemerintah.

Ia menginstruksikan Menteri Kehakiman Aljazair untuk mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan.

Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.

Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, tetapi negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.

Kementerian Kehutanan RI Turunkan Tim Ahli Dalam Dugaan Pidana Karhutla

Sementara itu di Indonesia, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menurunkan tim ahli untuk mendalami dugaan pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Gunung Bromo.

"Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut dia, dua ahli yang diturunkan ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yakni Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan, kemudian Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.

"Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi ahli, bersama Polisi Kehutanan TNBTS," tuturnya.

Ia mengatakan, tim ahli mengambil sampel pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran yakni sampel tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang. Pada salah satu plot juga diambil tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol atau pembanding. Sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan uji secara laboratoris.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com