Nasional . 01/09/2026, 08:10 WIB

Gabar Gembira! Pemerintah Umumkan PPPK Bakal Jadi PNS di Awal 2027, Ini Mekanismenya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru. Proses seleksi tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada awal 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.

Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut bukan berarti guru PPPK akan otomatis berubah status menjadi CPNS. Para guru tetap harus melewati tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis,” tegas Qodari.

Guru PPPK yang nantinya belum berhasil lolos seleksi CPNS juga tidak perlu khawatir kehilangan status kepegawaiannya. Mereka tetap tercatat sebagai PPPK.

Guru PPPK Paruh Waktu Juga Ditata

Selain memberikan kesempatan kepada guru PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu.

Qodari menjelaskan, guru PPPK paruh waktu akan dapat diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.

Kebijakan mengenai mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Pemerintah juga berencana menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara itu, aturan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggaran akan disusun lebih lanjut.

Pemerintah Buka Pengadaan Guru Secara Nasional

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Pengadaan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang selama ini telah mengabdi sebagai tenaga pendidik, dapat mengikuti pengadaan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut diarahkan agar status kepegawaian serta jenjang karier guru dapat ditata dalam satu kerangka nasional.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com