Hukum dan Kriminal . 01/09/2026, 18:55 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi, bukan hanya di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK menyebut praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru diduga juga terjadi di kampus-kampus lain.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Oleh sebab itu, Budi mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru agar melaporkannya kepada lembaga antirasuah. Menurut dia, laporan masyarakat dapat menjadi pintu bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi lain.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” katanya.
Menurut dia, KPK akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan korupsi tersebut. Setelah menerima laporan, lembaga antirasuah akan menganalisis informasi yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar dia.
Selain mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi, Budi meminta perguruan tinggi memperbaiki proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menilai kampus perlu menjalankan perbaikan secara serius agar proses penerimaan maba berlangsung lebih berintegritas.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” katanya.
KPK menekankan pentingnya langkah nyata dalam memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru. Karena itu, perguruan tinggi tidak cukup hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga perlu menjalankan upaya perbaikan sistem secara konkret.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan penyuapan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Agustus 2022. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut.
Selanjutnya empat tahun berselang, pada 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan maba Unsoed.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media