Politik . 01/09/2026, 18:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Pemerintah membuka peluang bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan kesempatan tersebut tidak berarti guru PPPK akan langsung diangkat menjadi CPNS. Mereka tetap diwajibkan mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut dirancang melalui proses seleksi sehingga setiap guru PPPK memiliki kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi peserta yang belum berhasil dalam seleksi, pemerintah memastikan status kepegawaiannya tidak berubah. Mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru dengan status PPPK.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujarnya.
Selain memberikan kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan terhadap guru PPPK paruh waktu.
Mulai Januari 2027, guru yang berstatus PPPK paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diajukan oleh masing-masing instansi.
Penataan status kepegawaian tersebut juga diarahkan untuk menempatkan guru sebagai bagian dari pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan lebih rinci mengenai administrasi kepegawaian dan penganggaran akan diatur melalui kebijakan lanjutan.
Di tengah proses penataan tersebut, pemerintah tetap membuka kesempatan pengadaan tenaga guru baru guna memenuhi kebutuhan pendidik di berbagai daerah.
Pengadaan guru tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman mengajar, tetapi juga terbuka bagi pelamar umum, termasuk para lulusan baru.
Qodari mengatakan berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pengelolaan tenaga pendidik yang lebih terintegrasi secara nasional.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” jelasnya.
Menurutnya, kepastian mengenai status kepegawaian dan jenjang karier akan memberikan dampak terhadap keberlanjutan profesi guru. Pemerintah berharap guru dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki kepastian mengenai kariernya.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Qodari.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media