Hukum dan Kriminal

Penyangga IKN Disikat Satgas PKH, Tambang Batu Bara Ilegal PT SLP Kena Denda Rp147 Miliar!

Langkah tegas kembali ditunjukkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara.

Penyangga IKN Disikat Satgas PKH, Tambang Batu Bara Ilegal PT SLP Kena Denda Rp147 Miliar!
Langkah tegas kembali ditunjukkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara. Foto: Istimewa

fin.co.id - Langkah tegas kembali ditunjukkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara. Satgas resmi mengambil alih lahan seluas 111,71 hektare yang dijadikan arena tambang batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama (SLP) di area Taman Hutan Raya (THR) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Atas pelanggaran berat membabat kawasan hutan konservasi tanpa kepemilikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemerintah membebankan sanksi denda administratif bernilai fantastis, yaitu mencapai Rp147.310.621.800.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, menyampaikan pembuktian di lapangan telah memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara akuntabel, mulai dari analisis pemetaan, klarifikasi manajemen, peninjauan fisik, pemasangan plang penguasaan negara, hingga penetapan denda yang wajib disetorkan ke kas negara via Kemenkeu RI.

"Tahapan tersebut diawali dari Pra-Verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan Tahap Klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan," kata Kuntadi, Selasa, 1 September 2026.

"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800," ungkapnya.

Kuntadi memastikan penertiban ini bakal terus bergulir menyasar seluruh pemanfaatan lahan ilegal di sektor pertambangan maupun perkebunan di Indonesia demi menjaga kelestarian ekosistem dan keuangan negara.

"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," tegasnya.

Dampak Strategis Penghentian Tambang Ilegal

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menambahkan, penertiban lahan ini mendatangkan manfaat vital dari berbagai aspek:

  • Proteksi Sabuk IKN: Memberikan efek jera (deterrent effect) serta menegaskan komitmen nol toleransi terhadap perusakan lingkungan di zona penyangga (buffer zone) Ibu Kota Nusantara menuju konsep Smart Forest City.
  • Reputasi Global & Komitmen Iklim: Memperkuat kepemimpinan Indonesia di kancah internasional dalam memelihara hutan tropis, menekan laju deforestasi, dan menurunkan emisi karbon.
  • Rehabilitasi Ekologi Lokal: Menghentikan kerusakan lingkungan di Kutai Kartanegara melalui skema pemulihan kawasan, penutupan lubang tambang (void), serta mencegah ancaman pencemaran air asam tambang dan banjir.

"Sekaligus menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan apa pun di wilayah penyangga (buffer zone) IKN, guna mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City," kata Barita.

Berita Terkait