Megapolitan

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September 2026

Tarif layanan Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk sekali perjalanan. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026.

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September 2026
Transjakarta

fin.co.id -  Tarif layanan Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk sekali perjalanan. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pemberlakuan tarif tersebut sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta yaitu Rp15.000 berlaku,” kata Pramono saatel memberikan keterangan di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

Ketetapan tarif Transjabodetabek tersebut sebelumnya telah ditetapkan pada 31 Juli 2026. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tarif Rp15.000 mulai diberlakukan pada 1 September 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.

“Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” kata Budi.

Pembayaran Transjabodetabek Blok M-Soetta

Untuk metode pembayaran, penumpang Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta wajib menggunakan uang elektronik secara nontunai.

Penggunaan metode pembayaran tersebut dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tarif Rp15.000, layanan ini menjadi salah satu pilihan transportasi umum bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari kawasan Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Tarif Kalideres-Bandara Soetta Masih Rp2.000

Sementara itu, tarif untuk rute Transbandara lainnya, yakni Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta, belum mengalami perubahan.

Penumpang rute tersebut masih dikenakan tarif Rp2.000 untuk perjalanan pada pukul 05.00-07.00 WIB. Setelah pukul 07.00 WIB, tarif yang berlaku sebesar Rp3.500.

Dengan demikian, pemberlakuan tarif Rp15.000 mulai 1 September 2026 secara khusus berlaku untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. *

Berita Terkait