Nasional . 02/09/2026, 23:37 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
"Warga bisa melakukan sanggah dengan catatan dia memang benar-benar tidak melakukan judol atau memang sudah berhenti," katanya.
Karena itu, KPM yang merasa penghentian bantuan terjadi akibat kekeliruan dapat memanfaatkan mekanisme sanggah yang tersedia. Proses tersebut memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media