Megapolitan . 02/09/2026, 21:35 WIB

Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam Picu Polemik, Dishub DKI Minta Maaf

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf terkait polemik usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang mencapai Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Budi mengakui adanya kesalahan dari pihaknya setelah usulan tersebut mencuat ke publik.

“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Budi menegaskan, angka tarif parkir yang sempat beredar tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final. Karena itu, angka Rp60.000 per jam yang menjadi perhatian publik belum menunjukkan tarif parkir yang sudah ditetapkan di Jakarta.

Dishub DKI Jelaskan Asal Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pernyataan tersebut muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah angka kenaikan tarif parkir itu berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter.

Jupiter mengatakan, Dishub DKI Jakarta menyampaikan usulan tersebut dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Namun, pembahasan itu menurut Jupiter berlangsung tanpa melibatkan Pansus Perparkiran maupun Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dishub.

"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter.

Usulan Tarif Parkir Belum Jadi Keputusan Final

Jupiter menegaskan angka tarif parkir yang beredar bukan informasi yang dibuat-buat. Ia menyebut angka tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.

Dalam dokumen tersebut, tarif parkir sepeda motor diusulkan berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Dengan demikian, angka Rp60.000 per jam menjadi salah satu angka yang tercantum dalam dokumen usulan revisi perda. Namun, Budi menegaskan angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.

Jupiter bahkan menyebut dokumen tersebut memuat usulan tarif maksimal yang lebih tinggi dari Rp60.000 per jam. "Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," papar Jupiter.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com