Tak Mau Gegabah, Pemerintah Verifikasi 8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia
Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi mendalam terkait laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) yang menyebutkan 8 WNI diduga direkrut masuk ke dalam angkatan bersenjata Rusia.
fin.co.id - Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi mendalam terkait laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) yang menyebutkan 8 WNI diduga direkrut masuk ke dalam angkatan bersenjata Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pentingnya memeriksa kebenaran faktual secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan hukum.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.
Laporan FISU mencantumkan delapan nama WNI, yaitu Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Mereka ditenggarai tergiur tawaran pekerjaan non-tempur, iming-iming imbalan finansial tinggi, kemudahan paspor Rusia, serta tunjangan sosial.
Baca Juga
Yusril menguraikan dua sudut pandang hukum yang akan diambil pemerintah dalam menangani perkara ini:
Aspek Perlindungan WNI: Menganalisis apakah para WNI tersebut merupakan korban penipuan modus lowongan kerja atau tindak eksploitasi di wilayah konflik.
Aspek Hukum Kewarganegaraan: Meninjau penerapan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur pencabutan status WNI bagi siapa pun yang bergabung ke dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," kata Yusril.
"Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," terang Mensesneg 2004-2007 ini.
"Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yusril.
Baca Juga
Kasus semacam ini tercatat pernah mengemuka sebelumnya, seperti yang melibatkan eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara, dan mantan anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang sama-sama terseret dalam konflik Rusia-Ukraina. Pemerintah memastikan seluruh proses tindak lanjut atas 8 WNI ini akan dieksekusi secara berhati-hati melalui mekanisme administratif resminya.