Badai Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, KOSMAK Desak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mundur!
Skandal dugaan korupsi yang membelit internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia kian memanas pascaditahannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
fin.co.id - Skandal dugaan korupsi yang membelit internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia kian memanas pascaditahannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menilai krisis integritas di tubuh lembaga dominus litis tersebut tidak akan pernah usai sebelum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dilengserkan dari posisinya.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menegaskan bahwa praktik dugaan pemerasan dan penyuapan yang dilakoni Febrie selama periode 2020 hingga 2026 terjadi di bawah pengawasan langsung Sanitiar Burhanuddin. Temuan barang bukti fisik berupa lima koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$ 14.083.800, serta Rp100 miliar di kediaman Febrie di Sentul ditengarai hanyalah puncak gunung es.
Berdasarkan riset KOSMAK yang dirangkum dalam buku “Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi”, akumulasi nilai pemerasan dan suap tersebut ditaksir menembus angka Rp35 triliun.
“Sanitiar Burhanuddin harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya dalam konteks pembiaran atau tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto lebih bagus mengundurkan diri secara ksatria. Sebagai bentuk tanggung jawab dan adanya rasa malu. Sanitiar Burhanuddin tidak lagi memiliki kualifikasi secara moral untuk bertahan dalam jabatannya. KOSMAK meyakini eks-Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mungkin bermain sendiri,” tegas Ronald Loblobly dilansir dari TeropongNews, Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga
Padahal, dalam peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI pada Rabu, 2 September 2026, Sanitiar Burhanuddin sempat mengumandangkan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sembari menyerukan konsolidasi internal. “Badai harus berlalu. Saatnya pulihkan marwah,” ujarnya.
Guna membongkar deretan kasus yang diduga diperjualbelikan, kata dia, KOSMAK berencana menyambangi Gedung Bundar pekan depan untuk melayangkan Pengaduan Gelombang ke-3. Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp176,1 triliun dan melibatkan 25 korporasi sawit raksasa.
KOSMAK mencurigai adanya kongkalikong yang membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 7 September 2023 mangkrak selama tiga tahun tanpa ada penetapan tersangka. Dalam skema ini, KOSMAK menduga terdapat keterlibatan Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan BPDPKS 2015-2018 sekaligus rekan satu almamater Febrie di Universitas Jambi, yang disinyalir berperan sebagai gatekeeper.
Sebagai informasi, BPDPKS mengumpulkan dana CPO Supporting Fund (CSF) yang awalnya ditujukan untuk peremajaan sawit rakyat. Namun, lewat regulasi turunan pada 2015, alokasi dana tersebut berbelok menjadi subsidi insentif biodiesel.
Hasil investigasi KOSMAK menunjukkan ketimpangan ekstrem: sebanyak 91,3 persen dari total dana Rp176,1 triliun justru mengalir ke produsen biodiesel korporasi besar seperti Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group. Sebaliknya, porsi untuk riset serta pelatihan petani swadaya hanya menyentuh angka di bawah 1 persen.
“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung RI telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga, yang telah memperkaya 23 korporasi perkebunan sawit yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara, yang kemudian menjadi dasar oleh penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, Tanggal 7 September 2023,” pukasnya.
Baca Juga
(Adm)