Ekonomi . 03/09/2026, 09:31 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam kembali naik. Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 3 Agustus 2026 menunjukkan kenaikan Rp15.000 per gram.

Berdasarkan pantauan harga di laman Logam Mulia pada, harga emas Antam kini berada di level Rp2.639.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di angka Rp2.624.000 per gram.

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga ikut bergerak naik. Harga beli kembali kini mencapai Rp2.492.000 per gram.

Namun, perlu diingat bahwa harga emas batangan Antam tidak bersifat tetap. Harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam

Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran yang tercantum dalam data:

  • 0,5 gram: Rp1.369.500
  • 1 gram: Rp2.639.000
  • 2 gram: Rp5.218.000
  • 3 gram: Rp7.802.000
  • 5 gram: Rp12.970.000
  • 10 gram: Rp25.885.000
  • 25 gram: Rp64.587.000
  • 50 gram: Rp129.095.000
  • 100 gram: Rp258.112.000
  • 250 gram: Rp645.015.000
  • 500 gram: Rp1.289.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.579.600.000

Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas

Selain memperhatikan harga dasar, pembeli dan penjual emas juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi.

Untuk pembelian emas Antam, harga yang tercantum pada daftar tersebut merupakan harga dasar. Transaksi pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tertera di laman resmi.

Artinya, calon pembeli tidak cukup hanya melihat nominal harga dasar. Mereka juga perlu memperhitungkan pajak pembelian ketika menghitung total dana yang harus disiapkan.

Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan transaksi buyback.

Untuk setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung. Dengan begitu, nilai yang diterima dalam transaksi penjualan kembali akan memperhitungkan potongan pajak tersebut. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com