Hukum dan Kriminal . 03/09/2026, 21:11 WIB

Janji Lulus Polri Berujung Petaka, Warga Meranti Rugi Rp307 Juta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Niat seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN membantu anaknya menjadi anggota Polri justru berujung kerugian ratusan juta rupiah.

MN diduga menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Aksi tersebut dilakukan pria berinisial Z (45) dan berlangsung sejak 2020.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban diperkenalkan kepada Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020.

"Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Kamis, 3 September 2026.

Percaya dengan klaim tersebut, korban kemudian menyerahkan uang Rp150 juta sebagai pembayaran awal. Tidak lama kemudian, korban kembali mengirimkan Rp10 juta menjelang pelaksanaan seleksi.

Namun, harapan tersebut tidak sesuai kenyataan. Saat anak MN mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, ia dinyatakan tidak lulus.

Kendati demikian, Z diduga tidak berhenti meyakinkan korban. Setelah kegagalan tersebut, tersangka kembali meminta uang dengan alasan dapat membantu melalui jalur lain.

Z bahkan menawarkan kesempatan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) hingga kembali menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara pada 2023. Namun, seluruh upaya tersebut kembali berakhir dengan kegagalan.

"Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta. Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi janji manis pelaku tak kunjung terealisasi hingga korban melapor ke polisi pada April 2025," jelasnya.

Penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama. Polisi menyebut Z sempat melarikan diri dan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tersangka juga berpindah-pindah sejumlah kota besar untuk menghindari petugas. Polisi bahkan sempat memburunya hingga Jakarta sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Z di Selatpanjang.

Z berhasil diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa, 1 September 2026.

"Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran turut disita," terangnya.

Atas kejadian tersebut, Gede mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota TNI maupun Polri dengan meminta sejumlah uang.

Ia menegaskan proses penerimaan anggota TNI/Polri dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku memiliki akses atau koneksi untuk meloloskan peserta dengan imbalan tertentu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com