Nasional . 03/09/2026, 18:57 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Sudaryono mengakui kejadian tersebut terjadi karena kelalaian petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pernyataan dari kanal resmi Sudaryono yang dikutip di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026, Kepala BGN mengatakan berdasarkan penelusuran sementara, makanan sudah matang pukul 05.00 WIB. Karena itu, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB, tetapi label justru mencantumkan pukul 08.00 WIB sehingga batas konsumsi tertulis menjadi sebelum pukul 10.00 WIB.
"Kenyataan di lapangan, ompreng yang harusnya dikirim sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah sekitar jam 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah. Anda ini berarti kan kelalaian yang disengaja, Ini namanya kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot atau dipecat (kepala SPPG-nya), kalau diidentifikasi ada kelalaian dan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu." katanya.
Sudaryono juga mengemukakan bahwa kepala SPPG dan ahli gizi tidak memberi label pada semua ompreng. Mereka hanya mencantumkan label pada satu ompreng, sedangkan aplikasi Radar MBG menunjukkan waktu terbaik konsumsi berada pada pukul 08.00-10.00 WIB.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena makanan yang sudah matang sejak pukul 05.00 WIB seharusnya segera dikonsumsi sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, ompreng baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40 WIB dan siswa baru menyantap makanan tersebut setelah pukul 12.00 WIB.
Menanggapi persoalan pelabelan tersebut, BGN kemudian memperketat ketentuan pada setiap ompreng. Sudaryono menegaskan seluruh wadah makanan harus memiliki label dengan waktu konsumsi yang sesuai.
"Mulai hari ini saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya, saya tidak mau tahu, setiap ompreng harus ada labelnya. Dan labelnya harus diisi dengan jam yang sesuai," ujar dia.
BGN menilai ketepatan waktu pada label penting untuk membantu memastikan penerima manfaat mengonsumsi makanan sesuai batas yang telah ditentukan. Karena itu, kewajiban mencantumkan label pada setiap ompreng mulai berlaku untuk mencegah persoalan serupa.
Kepala BGN juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kelalaian di SPPG tersebut. Kelalaian itu menimbulkan gangguan kesehatan kepada penerima manfaat di Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Saat ini, BGN terus merekapitulasi dan mengawasi jumlah korban yang menjalani perawatan di rumah sakit. BGN juga memastikan para korban mendapatkan penanganan optimal dan terus memantau kondisi penerima manfaat lainnya.
"Sampai saat ini kita rekap, terus monitor berapa yang dirawat dan berapa yang sudah kembali, dan kami sisir penerima manfaat yang tidak ke puskesmas," ucap Sudaryono.
Selain memantau korban yang menjalani perawatan, BGN juga melakukan penelusuran terhadap penerima manfaat yang tidak mendatangi puskesmas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi seluruh penerima manfaat yang terdampak kejadian tersebut.
BGN juga telah menangguhkan atau suspend berat SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur. SPPG tersebut menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan dalam kejadian keracunan MBG yang berdampak pada 512 siswa di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media