Ekonomi . 03/09/2026, 17:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengerek batas tertinggi fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar pada penerbangan kelas ekonomi. Penyesuaian batas atas ini diambil sebagai respons atas tren lonjakan harga avtur di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa pihaknya rutin meninjau besaran fuel surcharge dengan melihat pergerakan harga avtur dari pihak penyedia. Penilaian tersebut berpatokan pada perataan harga avtur secara nasional serta kisaran tarif yang tercantum dalam regulasi.
"Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2026.
Dampak dari penguatan harga bahan bakar ini membuat maskapai penerbangan kini diizinkan mematok FS hingga level tertinggi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada tiap kategori layanan. Angka ini meningkat dibanding aturan lama yang membatasi biaya tambahan avtur di kisaran 30 persen.
Menurut Lukman, pengubahan batas maksimal ini menjadi langkah evaluasi berkala pemerintah terhadap struktur tarif penerbangan. Kebijakan ini dirancang demi menjaga keseimbangan antara fluktuasi harga avtur, efisiensi operasional maskapai, serta keterjangkauan bagi para penumpang.
Kendati demikian, ketentuan 40 persen ini bersifat batas atas, bukan kewajiban mutlak. Pihak maskapai penerbangan dibebaskan menentukan persentase FS yang lebih rendah demi menyesuaikan taktik bisnis maupun dinamika pasar.
"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," ujar Lukman.
Dirjen Perhubungan Udara memastikan pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap komporasi tarif pesawat, termasuk rincian biaya tambahan bahan bakar, agar penerapannya berjalan transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi.
Langkah kontrol ini mencakup peninjauan berkala terhadap harga tiket di pasaran, pergerakan avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen FS secara terpisah pada tiket penumpang.
"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," imbuhnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media