Nasional . 04/09/2026, 12:23 WIB

Pertamina Bantah Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi Berlaku Nasional

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - PT Pertamina Patra Niaga meluruskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.

Pertamina menegaskan, ketentuan tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional. Mekanisme menunjukkan STNK yang sempat beredar di masyarakat hanya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, mekanisme tersebut tidak mengubah ketentuan pembelian BBM subsidi yang saat ini berlaku.

"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Pertamina Minta Mekanisme STNK Dibatalkan

Kitty mengatakan Pertamina Patra Niaga memahami keresahan masyarakat setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebar luas.

Menurutnya, informasi yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan sekaligus kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," ujar Kitty.

Pertamina Patra Niaga menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator.

Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan terkait.

900 SPBU Dibina

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga mengklaim terus memperketat pengawasan agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Pengawasan dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU di berbagai wilayah operasional.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga menyebut telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM subsidi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com