Setuju UU Perampasan Aset, Rocky Gerung Sentil Jokowi soal Rp11 Triliun: Kenapa Tak Ditangkap Duluan?
Rocky mengatakan dirinya mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ia berbeda pandangan dengan tuntutan yang turut memasukkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu.
fin.co.id - Pengamat politik Rocky Gerung ikut menyoroti kembali desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang layak didukung, tetapi menjadi persoalan ketika dibarengi dorongan penerapan hukuman mati.
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset salah satunya disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kelompok tersebut menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus lalu.
Rocky mengatakan dirinya mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ia berbeda pandangan dengan tuntutan yang turut memasukkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu.
"Coba kita buka sedikit soal ini, ada UU Perampasan Aset, anda tuntut supaya itu disahkan, setujulah saya. Anda tambahkan hukuman mati, saya nda setuju," ujar Rocky Gerung.
Baca Juga
Menurut Rocky, tuntutan pengesahan RUU tersebut sebenarnya bisa mendapatkan dukungan luas apabila tidak dibarengi dengan tuntutan lain yang kontroversial.
"Jadi semua hal itu di dalamnya ada kontraversi, seandainya anda cuma berhenti pada tuntutan disahkan secepatnya dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, mungkin banyak orang bertepuk tangan," tukasnya.
Rocky Soroti Hukuman Mati
Rocky menilai usulan hukuman mati tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai hukum, etika, serta nilai yang menjadi dasar kehidupan bernegara.
"Tapi begitu istilah hukuman mati dimasukkan, ia berpegangan dengan adab, Pancasila bahkan," ucap Rocky.
Ia juga mengingatkan adanya risiko kesalahan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penerapan hukuman mati menjadi sangat serius karena kesalahan penangkapan atau penetapan seseorang sebagai pelaku dapat berujung pada hilangnya nyawa.
Baca Juga
"Nda ada hak orang untuk membunuh dengan alasan apapun. Ada potensi salah tangkap, salah duga, salah hitung," tegasnya.
Karena itu, Rocky meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada slogan, tetapi mengarah pada substansi dan mekanisme yang jelas, termasuk terkait pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana.
Rocky Tertarik Konsep Pembuktian Terbalik
Salah satu bagian yang menurut Rocky menarik untuk dikaji adalah konsep pembuktian terbalik. Ia menilai gagasan tersebut perlu dijelaskan secara konkret agar tidak sekadar menjadi istilah dalam rancangan regulasi.
"Jadi konkrikitas itu harus kita bongkar itu, begitu anda sebut pembuktian terbalik, saya paling senang," kata Rocky .