Hukum dan Kriminal . 05/09/2026, 16:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Menurut dia, langkah hukum menjadi bagian dari strategi pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang. Pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran dinilai dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Polda Riau bersama seluruh jajaran, kata Akmadi, akan terus menggabungkan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam menangani Karhutla.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi.
Abdullah Sani/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media