Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla
Polisi menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Menurut dia, langkah hukum menjadi bagian dari strategi pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang. Pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran dinilai dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Polda Riau bersama seluruh jajaran, kata Akmadi, akan terus menggabungkan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam menangani Karhutla.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi.
Baca Juga
Abdullah Sani/Disway
Berita Terkait
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla
29 Cartridge Etomidate Disita, Polisi Tangkap Pria di Tangerang