Hukum dan Kriminal

Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla

Polisi menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla
Polisi menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

fin.co.id – Polisi menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

JP diduga membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga menduga lokasi tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati api membakar kayu-kayu sisa tebangan di kawasan lereng perbukitan. Hasil pemeriksaan di lapangan memperkirakan luas area yang terbakar mencapai sekitar empat hektare.

“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu, 5 September 2026.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. Pada Jumat, 4 September 2026, JP mendatangi Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi kebakaran.

Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Polisi juga akan menindak pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang memadai.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.

Berita Terkait