Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 07:49 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R, korban gempa yang mengungsi di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa 18 Agustus lalu. Terduga pelaku berinisial M merupakan pria dewasa yang juga menjadi korban gempa.
Aksi tersebut berlangsung di sebuah rumah warga di Kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi setelah gempa.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, memastikan lokasi kejadian bukan berada di tenda maupun area pengungsian.
"(Kejadiannya) Bukan di tenda atau tempat pengungsian, melainkan di salah satu rumah warga di Kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi," kata Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Senin 7 September 2026.
Menurut keterangan sementara yang diterima polisi, kejadian bermula ketika M mengajak R mengambil bantuan makanan di rumahnya.
Namun, dalam perjalanan, M diduga tiba-tiba menyeret korban masuk ke rumah kosong tersebut. Di dalam rumah, korban mengaku tidak mampu melawan setelah tubuhnya dicengkeram dan mulutnya dibekap agar tidak berteriak.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sikka. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta menjalankan pemeriksaan medis melalui visum di rumah sakit.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut dan menentukan status hukum terhadap M.
KPAI Desak Pelaku Dihukum Berat
Kasus tersebut mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga itu mendesak proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dan meminta hukuman berat diberikan apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini juga meminta korban yang masih berusia anak segera mendapatkan pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis.
"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.
Diyah mengatakan KPAI sejak awal telah mengingatkan pentingnya mitigasi untuk melindungi anak-anak korban bencana yang berada di pengungsian. Kondisi pengungsian, menurutnya, membuat kelompok rentan membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih.
"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis," jelasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media